Tangkap Dua Pemilik Sabu, Satresnarkoba Polres Lampura Kembangkan Kasus
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang berinisial S (28) warga Kotabumi Udik, dan E.S (26) warga Kecamatan Sungkai Jaya, berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan atas tertangkapnya kedua tersangka di wilayah Talang Harapan, Kelurahan Kotabumi Udik pada hari Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening berbagai ukuran, satu buah kotak bekas rokok, satu buah tas bahu warna coklat, serta satu unit handphone merek VIVO.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampura dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kasi Humas, Jumat (30/1/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Pemilik sabu
narkotika
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
