Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Register 39

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

25 Juli 2025 08:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong.poto:istimewa
Rilis ID
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong.poto:istimewa

RILISID, Tanggamus — Lokasi tambang ilegal yang berada di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditutup tim gabungan dari Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara, Kamis (24/7/2025).

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin memimpin langsung operasi tersebut bersama lima personel Polsek serta tujuh personel dari Polhut KPH Kota Agung Utara yang dipimpin Wakasat Polhut Andri.

Kapolsek mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat dan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. 

"Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengantisipasi kecelakaan kerja, dan menghentikan potensi meluasnya praktik penambangan liar," kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas tambang ilegal yang telah dirancang secara tersembunyi berupa terowongan bekas galian sepanjang sekitar 15–20 meter yang disamarkan menggunakan bangunan gubuk berukuran 2,5 x 4 meter untuk mengelabui petugas.

"Kami temukan sekitar 50 karung berisi material dan batuan diduga hasil penambangan serta beberapa peralatan pendukung kegiatan tambang ilegal juga turut diamankan," imbuh Iptu Tjasudin.

Penutupan menurut Iptu Tjasudin bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan nyawa. 

"Terowongan tambang seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para penambang ilegal,” tegas Iptu Tjasudin.

Sebagai tindak lanjut, bangunan dan material tambang yang ditemukan dimusnahkan di tempat. 

Sementara itu, pihak KPH Kota Agung Utara juga memasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal, yang disaksikan langsung oleh pemilik lahan dan Kepala Dusun setempat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tambang ilegal

register 39

Polsek Wonosobo

KPH Kota Agung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya