Sindikat Penjualan Pupuk Subsidi di Lampung Terungkap, 3 Orang Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sindikat ppenyelewengan pupuk subsidi di Lampung Tengah berhasil diringkus polisi. Tiga orang dalam sindikat itu ditangkap, yaitu IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda. IP yang merupakan warga Lampung adalah sopir dump truk yang membawa pupuk, NR selaku pemilik pupuk dan AM selaku pemilik gudang pupuk.
Penyelewengan pupuk terungkap dari patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siberida pada Rabu (5/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dibawa ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar. Polisi langsung bergerak ke gudang itu,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (8/2/2025).
Setelah dicek, di dalam gudang, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga dijual secara ilegal.
“AR bukan pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi," kata Fahrian.
Pengakuan NR, pupuk tersebut didapatnya dari sebuah kelompok tani yang disalurkan melalui KUD di Lampung dan dijual secara ilegal oleh komplotan tersebut.
Pupuk dibeli kepada kelompok tani dengan harga murah Rp135 ribu per karung. Kemudian pupuk dibawa ke Inhu untuk dijual lagi ke petani dengan harga Rp 250 sampai Rp260 ribu per karung.
Tindakan para pelaku dapat menghambat program ketahanan pangan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Untuk itu aparat kepolisian akan memperketat pengawasan.
pupuk subsidi
sindikat pupuk
Polres Lamteng
Lampung Tengah
pupuk Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
