Sindikat Penjualan Pupuk Subsidi di Lampung Terungkap, 3 Orang Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya," imbau Fahrian.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. (*)
pupuk subsidi
sindikat pupuk
Polres Lamteng
Lampung Tengah
pupuk Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
