Sindikat Pencuri ECU Mobil di Bandar Lampung Dibekuk, Sudah Beraksi di 25 Lokasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ECU mobil truk serta satu tas kecil warna kuning berisi berbagai alat kunci.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri ECU
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
