Sewakan Mobil Mitra Bisnis, Warga di Pagelaran Berakhir Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya yang juga mitra bisnis, pria berinisial BB (40) warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dilaporkan oleh korban ke polisi.
Atas perbuatannya, ia berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu pada hari Selasa (19/8/2025).dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke SPKT sejak bulan Mei 2025.
Tersangka ditahan oleh penyidik setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. karena tidak ada itikat baik untuk mengembalikan mobil sesuai perjanjian.
"Selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa sebesar Rp5,5 juta perbulan, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan," kata Kasat, Rabu (20/8/2025).
Untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, polisi saat ini masih terus mengembangkan kasusnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana hukuman selama empat tahun penjara,” pungkas AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (*)
Warga Pagelaran
sewakan mobil
penggelapan
Polsek Pagelaran
mitra bisnis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
