Setahun Lebih Diburu Polisi, Pencuri Ratusan TBS Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian 316 tandan buah sawit (TBS) milik PT Aman Jaya Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap polisi.
Tersangka berinisial AMK (43) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, diamankan di rumahnya pada hari Senin (11/8/2025) sekitar pukul 21:00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Plt Kapolsek Blambangan Umpu AKP Ahmad Kartubi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menerangkan, tersangka melakukan pencurian TBS pada hari Selasa (12/4/2024) sekitar pukul 03:30 WIB.
Aksi tersangka diketahui seorang sekuriti saat melakukan patroli melihat beberapa orang sedang mengambil dan memindahkan TBS dari bawah pohon ke tumpukan yang ada di pinggir jalan areal perkebunan.
Selanjutnya, dua orang berinisial H dan MAR mendatangi sekuriti tersebut dengan maksud ingin menyuap uang rokok agar dapat mengeluarkan TBS, namun ditolak.
Karena sekuriti hanya seorang diri, lalu menghubungi para saksi agar segera datang ke TKP untuk mengamankan para tersangka.
"Tersangka kabur dan meninggalkan 317 TBS seberat 4.755 kilogram dan apabila dinominalkan sebesar Rp 9.510.000," kata Kapolsek, Selasa (19/8/2025).
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, Tekab 308 Presidi Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari warga bahwa AMK berada di Kampung Gunung Sangkaran, selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan. (*)
.buronan
pencuri TBS
PT Aman Jaya
Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
