Setahun Buron, Pencuri Jagung di Gudang PT JJAA Terungkap

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Agustus 2025 08:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti jagung pipilan yang dicuri dari gudang PT JJAA. foto Humas Polsek
Rilis ID
Barang bukti jagung pipilan yang dicuri dari gudang PT JJAA. foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian sembilan karung jagung pipilan di gudang PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya terungkap.

Salah seorang tersangka yang menjadi buronan polisi selama satu tahun berinisal H (37),' diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Minggu (17/8/2025).

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka menjalankan aksi pencurian pada hari Senin (19/8/2024) dengan cara melempar karung jagung melewati pagar gudang. 

Aksinya diketahui petugas keamanan gudang saat mendengar suara gaduh di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB. 

Saat diperiksa, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar dengan ditutupi selembar terpal.

Atas pencurian tersebut, petugas keamanan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kapolsek.

Tanpa perlawanan, tersangka diamankan di rumahnya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya A yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

jagung pipilan

buronan

PT JJAA

Polsek Sidomulyo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya