Setahun Bobol Warung, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polsek Kedondong

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

21 Agustus 2025 17:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri dan Penadah, diamankan Polsek Kedondong setelah setahun dicari. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri dan Penadah, diamankan Polsek Kedondong setelah setahun dicari. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Operasi Sikat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024 di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, 

Hasilnya, terduga pencuri berinisal MF (29) dan AR (36) sebagai penadah barang curian, ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tersangka MF melanggar pasal 363 KUHPidana dan AR dikenakan pasal 480 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Christop Travolta mengatakan, korban mengetahui warungnya dibobol sekitar pukul 07.30 WIB.

Tersangka masuk dengan cara mencongkel papan penutup warung menggunakan obeng dan mengambil satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam, 20 bungkus rokok Kedai Kopi, satu bungkus rokok Surya 16 dan 500 gram gula putih.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," kata Kanit Reskrim, Kamis (20/8/2025).

Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi di lapangan, pertama-tama mengamankan AR di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan dan mendapatkan HP Redmi Note 13 milik korban. 

Setelah diinterogasi, AR mengaku membeli HP tersebut dari MF dan tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, untuk menangkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

penadah

bobol warung

Polsek Kedondong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya