Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Senyum Bahagia Terpancar di Wajah 9 WBP Lapas Kota Agung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung melaksanakan kegiatan tersebut, Sabtu, (2/8/2025).
Senyum bahagia nampak jelas dari wajah 9 WBP yang mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas ll B Kota Agung Andi Gunawan mengatakan, pembebasan tersebut merupakan hasil nyata dari proses pembinaan yang telah dijalani WBP dengan tekun dan penuh kesadaran.
Mereka yang mendapatkan amnesti merupakan narapidana tindak pidana narkotika dan telah memenuhi kriteria substantif, administratif dan tidak dilakukan sembarangan.
“Amnesti ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang menjalani register F, bukan residivis dan tidak memiliki perkara lain," ujar Kalapas
Kebijakan amnesti menurut Andi Gunawan, menjadi langkah strategis dalam mengurangi overcrowded di Lapas dan memperkuat arah pembinaan yang berkeadilan dan humanis.
"Harapan kami, mereka yang dibebaskan dapat kembali ke pelukan keluarga masing-masing, dengan membawa harapan baru untuk memulai hidup yang lebih baik di tengah masyarakat," pesan Andi Gunawan. (*)
Amnesti
Presiden RI
Prabowo Subianto
9 WBP
Lapas Kota Agung dan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
