Mediasi Sengketa Lahan Rawa Sragi Temui Jalan Buntu, Ini Penyebabnya

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

1 Juli 2025 14:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Arif Hidayatullah bersama warga Palas.
Rilis ID
Arif Hidayatullah bersama warga Palas.

RILISID, Lampung Selatan — Sengketa kepemilikan lahan transmigrasi di Rawa Sragi, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru.

Perkara tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dengan Nomor Registrasi: 33/Pdt.G/2025.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menyampaikan, persidangan pekan depan akan memasuki tahap pokok perkara, setelah upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan menemui jalan buntu.

“Hari ini adalah agenda terakhir mediasi. Sayangnya, mediasi deadlock, karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya,” ujar Arif saat ditemui usai persidangan, Selasa (1/7/2025).

Arif menjelaskan, bahwa kliennya yakni sejumlah warga transmigran, telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1974.

Namun, dalam dua tahun terakhir, lahan tersebut dikuasai oleh pihak tergugat tanpa seizin warga.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, mulai dari sertifikat hak milik hingga surat keterangan dari pemerintah. Tapi sejak dua tahun terakhir, lahan itu dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian di tingkat desa, namun hasilnya nihil.

“Musyawarah sudah dilakukan sejak awal, tapi tidak membuahkan hasil. Maka, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, perkara ini kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga berharap agar lahan tersebut dapat dikembalikan karena menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sengketa Tanah

PN

Palas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya