Sembunyi, Pencuri di Mess Karyawan Ditangkap Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bersembunyi setelah melakukan aksi pencurian di Mess Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pria berinisial JY (30) berhasil ditangkap polisTekab 308 Presisi Polsek setempat.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan korban.
Tersangka merupakan warga Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, digerebek pada hari Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian menurut Kapolres dilakukan sendiri oleh tersangka terjadi pada hari Minggu (15/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korbannya warga Desa Jati Baru, Kecamatan Jati Agung, saat itu sedang tidur di kamar san tersangka masuk dengan cara mencongkel dinding yang terbuat dari geribik dan membuka pengait pintu dari luar.
"Tersangka langsung menggondol dua unit ponsel merek Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow," kata Kapolsek, Selasa (24/6/2025).
Iptu Rudy Prawira menambahkan, modus tersangka melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kondisi mess yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)
Pencuri
mess karyawan
Polsek Jati Agung
polres Lamsel
sembunyi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
