Sembunyi di Tubaba, Pencuri Kabel Listrik Diringkus Polsek Jati Agung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 Agustus 2025 10:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri kabel diringkus Polsek Jati Agung di tempat persembunyiannya. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri kabel diringkus Polsek Jati Agung di tempat persembunyiannya. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian kabel listrik di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), polisi berhasil menangkap satu orang tersangka.

Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian sejak bulan Desember 2024.

Awal kejadian pencurian pada hari Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban, tersangka melompati pagar sisi barat, lalu masuk ke gudang dan memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter.

Aksi tersangka terpantau sebagian oleh CCTV dan diteriaki maling, sehingga tersangka kabur membawa sekitar 10 meter kabel.

Sementara 190 meter kabel lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung.

"Korban rugi ditaksir mencapai Rp34 juta dan lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (11/8/2025).

DIpimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera, penggerebekan dilakukan sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang dan tersangka menyebut beraksi bersama Jumadi yang perkaranya telah lebih dulu P21.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, 2 karung warna putih, 1 gunting kabel besar,1 tas ransel hitam merek Polo, 1 unit kamera CCTV merek Ajhua, Beberapa pakaian dan penutup muka yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

kabel listrik

sembunyi

Polsek Jati Agung

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya