Sembunyi di Tengah Perkebunan, Pengangguran Diringkus Polsek Dente Teladas, Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

10 Agustus 2025 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengangguran Diringkus Polsek Dente Teladas saat sembunyi di tengah perkebunan karena terlibat curanmor. Foto istimewa
Rilis ID
Pengangguran Diringkus Polsek Dente Teladas saat sembunyi di tengah perkebunan karena terlibat curanmor. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dente Teladas karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang pengangguran diringkus saat sembunyi di Tengah perkebunan.

Pria berinisial WA (19) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), hanya bisa pasrah dan tak berkutik saat digelandang polisi pada hari Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Amlit Bancin mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersangka di di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Tersangka sebelumnya diduga terlibat telah kasus tindak pidana curanmor pasar hari Minggu (25/2/2024), sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya MA als HA (27) warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas pada hari Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang asyik menonton pertandingan bola volly.

Mereka berdua melakukan aksinya di dalam rumah korban Basnawi (52), dan pertama kali diketahui oleh istri korban saat terbangun dan hendak ke kamar mandi.

Pintu bagian belakang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BE 4559 VC terparkir di ruang tengah telah hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4 juta," kata Kapolsek, Sabtu (9/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka Dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengangguran

curanmor

sembunyi

tengah perkebunan

Polsek Dente Teladas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya