Sembunyi di Barbershop, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga
Agus Pamintaher
Pringsewu
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap tersangka lain yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kedua terduga dijerat Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Curanmor
barbershop
rekaman CCTV
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
