Sembunyi di Barbershop, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

14 April 2026 07:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua terduga curanmor ditangkap warga dari sebuah barbershop. Foto istimewa
Rilis ID
Dua terduga curanmor ditangkap warga dari sebuah barbershop. Foto istimewa

Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap tersangka lain yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. 

Kedua terduga dijerat Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

barbershop

rekaman CCTV

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya