Sebulan Buron, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Akhirnya Menyahkan Diri ke Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Agustus 2025 11:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Akhirnya Menyahkan Diri ke Polisi. Foto: ist
Rilis ID
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Akhirnya Menyahkan Diri ke Polisi. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Tersangka berinisial IE (24) sebelumnya hampir satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa penyerahan diri IE merupakan hasil upaya penggalangan yang dilakukan jajarannya bersama pihak keluarga pelaku.

“Jadi ini hasil penggalangan tim dengan pihak keluarga pelaku, sampai akhirnya pelaku mau menyerahkan diri dan dihantarkan oleh pihak keluarga kepada kami,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, IE merupakan anggota kawanan pelaku curanmor yang rekan-rekannya sudah lebih dulu tertangkap pada pertengahan Juli 2025. Dalam aksinya, IE bersama rekannya, SN, mencari target secara acak dengan mengamati kondisi keamanan di lokasi.

“Peran IE adalah menyiapkan kunci letter T sekaligus menjadi eksekutor,” ujarnya.

Kawanan ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban MYP pada Minggu (13/7/2025) di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatannya, IE dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya