Satu Lagi Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Tersangka terbaru adalah IBN, mantan Kepala Divisi V Pembangunan Tol Terpeka periode 2017–2019. Ia menjadi pejabat ketiga dari PT Waskita Karya yang dijerat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lain yang merupakan bawahan IBN, yaitu WM alias WDD (Kasir Divisi V) dan TG alias TWT (Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Waskita Karya).
“Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan IBN sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025,” kata Armen di Bandar Lampung, Senin (11/8/2025).
Saat ini, IBN diketahui sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Armen menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami terus melakukan pendalaman. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami informasikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat korupsi proyek jalan tol di KM 100 hingga KM 112 ini mencapai Rp66 miliar dari total anggaran Rp1,253 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar dan aset senilai sekitar Rp50 miliar. Aset yang disita meliputi sertifikat tanah dan bangunan, perhiasan, serta uang dalam mata uang asing.
Penyitaan dilakukan dari empat lokasi penggeledahan, yakni di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
korupsi pembangunan tol
Jalan Tol Terbanggi besar
Tol Lampung Palembang
korupsi tol
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
