Satresnarkoba Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Tersangkan Diamankan

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

25 Juni 2025 13:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Satres narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.poto:istimewa
Rilis ID
Satres narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.poto:istimewa

RILISID, Tanggamus — Satukan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung.

Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut, seorang pria berinisial BH (33) warga setempat, ditangkap pada hari Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi.

"Kira temukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, saty bundel plastik klip kosong, tiga plastik klip kecil bekas pakai, satu amplop putih, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca pirek, satu korek api gas, empat pipet plastik, dua unit handphone, satu tas hitam dan satu dompet putih, dan KTP atas nama tersangka," kata Kasat, Rabu (25/6/2025).

AKP Mirga Nurjuanda menambahkan, dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran.

Sedangkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan yang lebih luas lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang," harap AKP Mirga Nurjuanda. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Peredaran narkoba

satu tersangka

Satresnarkoba

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya