Satpam Amankan Pencuri Getah Karet PTPN Senilai Rp251 Ribu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan,

30 Oktober 2025 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri getah karet milik PTPN diamankan Satpam. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri getah karet milik PTPN diamankan Satpam. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan, — Pria berinisial KS (41) diamankan Satpam perkebunan karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan ini langsung diserahkan ke Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya pelapor yang merupakan karyawan PTPN I Regional VII mendapatkan telepon dari saksi yang meminta datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil patroli.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan getah karet jenis Latex," kata Kapolsek, Kamis (30/10/2025).

Dari tangan tersangka, turut disita sejumlah barang bukti berupa getah karet jenis Latex seberat 26,78 kilogram senilai Rp251 ribu, satu buah ember plastik warna hitam dan satu buah karung plastik warna putih.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat 364 KUHPidana Junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri Getah karet

PTPN

satpam

Polsek Blambangan Umpu

polres way kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya