Satu Anggota KPU Mesuji Sempat Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Mesuji

24 Oktober 2025 19:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Intel Jodhy Atma Echi (Kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah (Kanan). Foto Iqbal
Rilis ID
Kasi Intel Jodhy Atma Echi (Kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah (Kanan). Foto Iqbal

RILISID, Mesuji — Usai menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji berinisal DC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kejari Mesuji akan melakukan pendalaman penyidikan.

Hal itu guna menelusuri kemana saja aliran dana tersebut, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah mengaku akan melakukan pengembangan dalam kasus korupsi yang menjerat Ketua Bawaslu.

"Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan, sementara masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus, Jumat (24/10/2025).

Ketika di tanya isu yang beredar ada salah satu anggota KPU yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang berkaitan dengan pengadaan barang, Rizka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah pernah diperiksa. 

"Ada dan sudah kita minta keterangannya sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama DC," imbuh Rizka.

Rizka menambahkan, modus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji dengan cara melakukan kegiatan fiktif dalam perjalanan dinas. 

"Modusnya perjalanan dinas fiktif," pungkasnya singkat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

dana hibah

pilkada Mesuji

Kejari Mesuji

KPU

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya