Sakit Hati, Warga Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

2 November 2025 20:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti (BB) dalam kasus pembunuhan. Foto: ist
Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti (BB) dalam kasus pembunuhan. Foto: ist

Polisi turut menyita cobek, ulekan, pisau, kaus warna putih, serta celana pendek warna abu-abu.

“Tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Erwin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pembunuhan

mantan istri

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya