Sakit Hati, Warga Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri
Gueade
Bandar Lampung
Polisi turut menyita cobek, ulekan, pisau, kaus warna putih, serta celana pendek warna abu-abu.
“Tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Erwin. (*)
Pembunuhan
mantan istri
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
