Rugikan Korban Rp19 Juta, Pembobol Rumah Diringkus Polsek Purbolinggo
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian di rumah warga RT 07 RW 04 Dusun II Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada hari Kamis (3/4/3025), sekitar pukul 16.20 WIB, diungkap Polsek setempat.
Hasilnya, satu orang berinisial IS (37) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, ditetapkan menjadi tersangka yang merugikan korban senilai Rp19 juta.
Kapolsek Purbolinggo Iptu Irwan Susanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh anggotanya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres di rumahnya pada hari Jumat (15/8/25), sekitar pukul 01.10 WIB
Pencurian dilakukan tersangka dengan cara merusak gembok pintu garasi kendaraan yang berada di samping kiri rumah korban.
Setelah itu, tersangka masuk dan mengambil satu unit sepeda motor yang berada di ruang tengah dengan terlebih dahulu merusak lubang kunci kontak sebelum membawa kabur.
"Tersangka langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor ke arah jalan raya Pasar Taman Sari," kata Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Purbolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatn," pungkas Iptu Irwan Susanto.(*)
Pembobol rumah
Polsek Purbolinggo
Polres Lamtim
pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
