Ribuan Narapidana di Lampung Terima Remisi HUT RI, 106 Orang Langsung Bebas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sebanyak 5.974 warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung menerima Remisi Umum (RU) memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah apresiasi bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya, Minggu 17 Agustus 2025.
Dari total penerima remisi, sebanyak 5.868 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
Sementara 106 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.
Penerima remisi tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Lapas Kelas I Bandar Lampung menjadi unit dengan jumlah penerima terbanyak, yaitu 786 WBP (seluruhnya RU I).
Disusul Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung dengan 706 WBP (696 RU I, 10 RU II), dan Lapas Kelas IIA Kotabumi dengan 666 WBP (655 RU I, 11 RU II). Berikut rincian lainnya:
1. Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
2. Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
3. Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
4. Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
5. Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
6. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
7. Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
8. Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
9. Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
10. Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
11. Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
12. Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (seluruhnya RU I)
13. LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II).
Jalu menambahkan, penyerahan remisi berlangsung serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Lampung, bersamaan dengan upacara HUT ke-80 RI.
remisi HUT RI
warga binaan
Kemenkum Lampung
narapidana Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
