Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Sekolah oleh Calon Suami Sendiri, Tersangka Peragakan 30 Adegan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Juli 2025 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Honorer TU oleh Calon Suami Sendiri. Foto: ist
Rilis ID
Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Honorer TU oleh Calon Suami Sendiri. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Tya Septiana (26), staf honorer tata usaha di salah satu SMA. Tragisnya, korban meregang nyawa di tangan calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi berlangsung Kamis (17/7/2025) mulai pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Polisi menggelar 30 adegan di enam titik lokasi berbeda di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Rekonstruksi ini untuk mengungkap secara utuh kronologi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana oleh tersangka Salman," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, Jumat (18/7/2025).

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari menjemput korban di rumah, mengantarnya memeriksakan kandungan ke klinik, hingga aksi keji yang mengakhiri nyawa korban di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya.

"Aksi pembunuhan menggunakan pisau terekam jelas dalam adegan ke-23 hingga ke-26. Kemudian di adegan terakhir, tersangka membuang senjata tajam ke sungai dekat lokasi kejadian," ungkap Noviarif.

Menurutnya, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bahwa pembunuhan ini telah direncanakan matang dan dilakukan seorang diri oleh tersangka.

"Korban tak menaruh curiga karena mereka tinggal menghitung hari menuju pernikahan. Namun tersangka tega menghabisi nyawa calon istrinya yang sedang hamil dua bulan, karena sakit hati dituduh menghabiskan uang korban sebesar Rp80 juta," beber Noviarif.

Ia menambahkan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) dalam berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

rekonstruksi pembunuhan

suami bunuh istri

Polres Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya