Ratusan Siswa Bintara Polri Jalani Latihan Kerja di Polresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sebanyak 123 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri T.A. 2025 dari SPN Polda Lampung resmi memulai Latihan Kerja (Latja) di Polresta Bandar Lampung.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, di halaman Mapolresta setempat, Senin (3/11/2025).
Dalam amanatnya, AKBP Erwin Irawan yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa Latja merupakan tahapan penting dalam pembentukan karakter dan profesionalisme calon anggota Polri.
“Kegiatan ini harus menjadi bekal awal bagi kalian dalam menempuh tugas-tugas kepolisian ke depan secara profesional. Gunakan kesempatan ini untuk belajar, memahami, dan mengasah kemampuan agar siap saat bertugas di lapangan nanti,” ujar Erwin.
Sebanyak 123 siswa tersebut terbagi ke dalam lima peleton dan akan menjalani latihan kerja selama sekitar satu minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Wakapolresta menambahkan, meski Latja bersifat pengenalan, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memahami secara langsung dinamika tugas kepolisian di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan mampu mengembangkan inisiatif, kreativitas, dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas Polri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sosok Bintara yang kreatif, terampil, profesional, dan berkarakter sesuai semangat Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Selain itu, AKBP Erwin juga berpesan kepada para supervisor dan mentor pendamping agar menjalankan peran sebagai pelatih sekaligus penilai dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan dari SPN Polda Lampung.
Menutup arahannya, Erwin mengingatkan seluruh siswa untuk menjaga sikap, kedisiplinan, dan semangat belajar selama latihan kerja berlangsung.
Bintara Polri
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
