Pria 19 Tahun di Blambangan Umpu Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
Pada hari Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.
"Hasil gelar perkara, didapatkan dua alat bukti, sehingga polisi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka dan ditahan," pungkas Iptu Prayugo Widodo. (*)
Pria di Blambangan Umpu
anak umur 13 tahun
Unit PPA Satreskrim
Polres Way Kanan
25 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
