Pria 19 Tahun di Blambangan Umpu Terancam 15 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

23 April 2026 19:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus Rudapaksa terhadap anak umur 13 tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka kasus Rudapaksa terhadap anak umur 13 tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Akibat aksi bejatnya terhadap anak umur 13 tahun, seorang pria di Kecamatan Blambangan Umpu, berinisal GA (19), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Plh. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka pertama kali melancarkan aksinya sekitar bulan Februari 2026 di salah satu rumah kontrakan.

Saat itu tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk membelikan rokok dan diantar ke rumah kontrakannya dengan alasan disuruh istrinya.

"Korban datang ke kontrakan tersangka, akan tetapi yang ada hanya tersangka tanpa ada istrinya," ujar Plh Kasat, Kamis (23/4/2026)..

Tersangka kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar, tetapi ditolak dan tersangka langsung menarik tangan korban dan mengancam akan memukul sehingga terjadilah perbuatan asusila.

Setelah merudapaksa korban, tersangka lalu menyuruh korban untuk pulang dan tidak bercerita kepada istrinya.

Sekitar bulan Maret 2026 dengan modus yang sama tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan dibelikan makanan.

Ditengah perjalanan, tersangka sengaja mengalihkan rutenya ke tempat yang sepi, menuju ke kebun sawit dan kembali melakukan aksi bejatnya.

Kejadian tersebut lalu diceritakan  korban kepada ayah kandungnya dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria di Blambangan Umpu

anak umur 13 tahun

Unit PPA Satreskrim

Polres Way Kanan

25 tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya