Preteli Tiang Pembatas Jalan di KM 91 JTTS, Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti Bema

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 Agustus 2025 08:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Bema yang mempreteli tiang pembatas jalan di JTTS diringkus Polsek Natar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka Bema yang mempreteli tiang pembatas jalan di JTTS diringkus Polsek Natar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, berhasil menangkap GMS alias Bema (23) yang diduga mencuri tiang pembatas jalan (Guard Rail) di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri membenarkan penangkapan warga Desa Merak Batin, setelah melakukan penyelidikan yang cukup intens. 

Tersangka melepas dan mengangkut komponen guard rail di lokasi proyek dan barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam atau sekitar 40 meter

"Barang bukti saat ini telah kami sita untuk proses hukum,” kata Kapolsek, Selasa (12/8/2025).

Peristiwa pencurian menurut AKP Budi Howo terjadi pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, tersangka mengambil tiang pembatas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) milik PT Bakauheni-Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29) seorang karyawan swasta 

"Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp38 juta," imbuh AKP Budi Howo.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada Senin (11/8/2025) pagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tiang pembatas jalan

JTTS

Bema

Polsek Natar

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya