Preteli Onderdil Bus Milik Dishub Lampung, Polsek Natar Tetapkan Tiga Tersangka
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Modus para tersangka menurut AKP Budi Howo yakni membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi dalam keadaan sepi..
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” pungkas AKP Budi Howo. (*)
Preteli
onderdil bus
Dishub Lampung
Polsek Natar
Polres Lamsel
tiga tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
