Preteli Onderdil Bus Milik Dishub Lampung, Polsek Natar Tetapkan Tiga Tersangka

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

14 Juli 2025 14:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu barang dari bus milik Dishub Lampung yang dipreteli oleh tiga tersangka. Foto Humas Polres
Rilis ID
Salah satu barang dari bus milik Dishub Lampung yang dipreteli oleh tiga tersangka. Foto Humas Polres

Modus para tersangka menurut AKP Budi Howo yakni membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi dalam keadaan sepi..

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” pungkas AKP Budi Howo. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Preteli

onderdil bus

Dishub Lampung

Polsek Natar

Polres Lamsel

tiga tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya