Polsek Padang Ratu Tangkap Maling Vega ZR
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di di Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diungkap Polsek Padang Ratu.
Hasilnya Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, berhasil meringkus DS (30) warga Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari Senin (18/8/2025).
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian.
Korban melaporkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 8912 LP miliknya telah dicuri saat berada di dalam rumah.
Awalnya, saat korban pulang dari bekerja sekitar pukul 05.00 WIB memarkirkan sepeda motor di dapur rumah.
"Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek," kata Kapolsek, Selasa (19/8/2025).
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Edi Suhendra. (*)
Maling
Vega ZR
Polsek Padang Ratu
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
