Polsek Natar Tangkap Pembobol Gudang Cucian Mobil
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah tempat cucian mobil di Desa Branti Raya, pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam tempo dua hari, seorang tersangka berinisial D (42) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil ditangkap pada hari Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam menangkap tersangka di Desa Branti Raya.
Dihadapan polisi, tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela gudang lalu mengambil satu unit pengatur air pada selang steam (Nozle) berbahan kuningan dan satu unit vacuum cleaner.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar.
"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung bergerak cepat dan mengantongi identitas tersangka," kata Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu buah topi, satu helai baju, satu buah nozle, serta rekaman CCTV yang merekam aksinya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Budi Howo. (*)
Pembobol gudang
cucian mobil
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
