Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp6,8 miliar, Jumat (18/7/2025). Barang bukti tersebut terdiri dari 6,2 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran irigasi. Sebelumnya, narkoba tersebut telah diuji menggunakan tes kit untuk memastikan keasliannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Mei lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 6,2 kilogram, 1.653 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 6,4 gram,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jika dinilai secara ekonomis, nilai barang haram itu mencapai Rp6,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan 63.506 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai hukum.
“Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku di Bandar Lampung,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan narkoba. “Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
narkoba
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
