Polres Pringsewu Ungkap Pembobol Rumah Kosong dan Penadah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

4 November 2025 18:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pembobol rumah kosong dan penadah barang curian ditangkap Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga tersangka pembobol rumah kosong dan penadah barang curian ditangkap Polres Pringsewu. Foto istimewa

“Kedua penadah berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Johannes.

Setelah ditangkap, W alias Awik mengakui bahwa dirinya yang mencuri di rumah orang tua korban bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan W alias Awik dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol

penadah

rumah kosong

Satreskrim

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya