Polres Pringsewu Ungkap Pembobol Rumah Kosong dan Penadah
Agus Pamintaher
Pringsewu
“Kedua penadah berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Johannes.
Setelah ditangkap, W alias Awik mengakui bahwa dirinya yang mencuri di rumah orang tua korban bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan W alias Awik dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Pembobol
penadah
rumah kosong
Satreskrim
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
