Polres Pringsewu Bongkar Bisnis BBM Oplosan, Dua Tahun Beroperasi Omzet Capai Rp2,5 Miliar
Yuda Haryono
Pringsewu
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi dan peran para perantara dalam praktik tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas AKBP Yunnus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli BBM, khususnya di pertamini, karena berisiko mendapatkan BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya gudang lain serta praktik serupa di wilayah tersebut.
“Kami juga melakukan pemantauan terhadap modus pengecoran di SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan tindak tegas,” pungkas Iptu Rosali. (*).
Pringsewu
gudang BBM oplosan
di gerebek polisi
omset milyaran rupiah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
