Polres Pringsewu Bongkar Bisnis BBM Oplosan, Dua Tahun Beroperasi Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 April 2026 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pringsewu gerebek gudang BBM oplosan di kecamatan gadingrejo foto yuda
Rilis ID
Polres Pringsewu gerebek gudang BBM oplosan di kecamatan gadingrejo foto yuda

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi dan peran para perantara dalam praktik tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas AKBP Yunnus.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli BBM, khususnya di pertamini, karena berisiko mendapatkan BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya gudang lain serta praktik serupa di wilayah tersebut.

“Kami juga melakukan pemantauan terhadap modus pengecoran di SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan tindak tegas,” pungkas Iptu Rosali. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

gudang BBM oplosan

di gerebek polisi

omset milyaran rupiah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya