Kurang dari Sepekan, Curat di Wiyono Berhasil Diungkap Polres Pesawaran
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kriminalitas, dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka berinisial MN (29) warga Kecamatan Negeri Katon, dalam waktu kurang dari satu pekan setelah kejadian.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap kasus merupakan hasil dari kerja cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Iptu Pande menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di rumah Sergius Yulianto (38) pada hari Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Sejumlah barang berharga milik korban hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu unit laptop, 30 gram emas, dua unit handphone, satu unit speaker wireless dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran," ujar Iptu Pande, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Iptu Pande menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya dan mengakui seluruh perbuatannya saat pemeriksaan awal.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Kami juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menemukan sisa barang bukti yang belum diamankan," pungkas Kasat Reskrim. (*)
Polres Pesawaran
Kasat Reskrim
Iptu Pande
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
