Dua Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Diungkap Polres Lamtim
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pertama terjadi pada proyek pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. dan menetapkan tiga tersangka, yakni SD, MR dan AP.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
Wakapolres Lamtim Kompol Maryadi mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati menjelaskan, modus para tersangka dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan bibit ikan di lahan warga agar bisa mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah.
"Mereka mengambil keuntungan pribadi atas ganti rugi yang diterima pemilik lahan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp533 juta lebih," ungkap Kompol Maryadi, saat Konferensi Pers di Mako Polres setempat, Jumat (31/10/2025).
Kompol Maryadi menegaskan, Polres Lamtim akan terus konsisten memberantas korupsi di daerah tersebut.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara," tegas Wakapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dalam kasus serupa di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, polisi juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Desa Rejo Agung Harmoko, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamtim atas langkah tegas dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Lampung Timur
Korupsi
Bendungan
Marga Tiga
Polres Lampung Timur
Tipikor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
