Polres Lampung Barat Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Gedung Surian
Arya Besari
Lampung Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka MK lebih dahulu ditangkap di Desa Mekakau, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka MWW di Dusun Air Ringkih, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit blok mesin sepeda motor yang nomor mesinnya sesuai dengan kendaraan milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rudy.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sementara kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko kejahatan. (*)
PolresLampungBarat
Curanmor
GedungSurian
Tekab308LampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
