Polres Lampung Barat Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Gedung Surian
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Gedung Surian.
Dua pemuda yang diduga sebagai tersangka curanmor milik seorang petani ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat pada Sabtu (30/50/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial MWW (20) dan MK alias Amat (18), warga Air Ringkih, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Kasus itu bermula dari laporan Samsudin, seorang petani asal Pemangku Sinar Banten, Pekon Gedung Surian, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya pada tanggal 5 November 2025.
“Pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur. Kendaraan diparkir di rumah dalam kondisi terkunci stang,” kata Iptu Rudy.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak beraktivitas.
Kendaraan yang raib tersebut berupa Yamaha Jupiter Z warna biru hitam bernomor polisi B 3480 TT.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
PolresLampungBarat
Curanmor
GedungSurian
Tekab308LampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
