Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial ARY (35) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan Tim Opsnal Satua Narkoba Polres.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu sebanyak dua paket dan empat butir pil extacy.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat, Senin (27/10/2025).
Selain mengamankan narkoba, polisi juga juga menyita sebuah timbangan elekrik, dua buah centong plastik, tiga bundel plastik klip bening, sebuah kantong saku dan satu unit handphone.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Satnarkoba Polres.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ahmad Mardiansyah. (*)
Pengedar
narkoba
sabu
ekstasi
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
