Polisi Ringkus Komplotan Ninja Sawit di Tulang Bawang, Terancam 7 Tahun Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Juli 2025 13:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi komplotan ninja sawit. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi komplotan ninja sawit. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Komplotan ‘ninja sawit’ yang kerap beraksi di daerah Tulang Bawang berhasil diringkus polisi. Tiga tersangka yang diamankan yaitu VA (30), AA (38), dan KS (34).

Kapolsek Penawartama, Inspektur Satu (Iptu) Harizal mengatakan, tiga tersangka curat itu ditangkap di lokasi berbeda.

“Ketiga tersangka merupakan satu komplotan pencuri buah sawit, mereka sebelumnya mencuri ratusan tandan buah sawit di lahan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Dari laporan PT SIP, aksi pencurian komplotan itu terjadi pada Rabu malam, 2 Juli 2025.Pegawai yang saat itu sedang berpatroli di perkebunan perusahaan melihat ada aktivitas mencurigakan.

Saat dipergoki, para tersangka ternyata sedang mencuri buah sawit yang masih berada di pohon. Satu orang tertangkap (VA) sedangkan dua orang lainnya kabur.

Dari pengembangan kasus, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Harizal, para tersangka mencuri sekitar 291 tandan buah sawit milik PT SIP di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Harizal mengatakan, selain menahan tiga orang tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 291 tandan buah sawit, satu unit alat angkut, dan dua unit alat panen.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dan terancam pidana 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

ninja sawit

pencurian

Tulangbawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya