Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor di Sawah Way Jepara
Muklis
Lampung Timur
Barang bukti itu antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Way Jepara dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Gobel juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan bermotor, baik di pinggir jalan maupun di area persawahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak di kendaraan, di mana pun lokasinya, karena hal tersebut sangat memudahkan pelaku kejahatan untuk bertindak,” tegasnya.(*)
Kriminal
Pencurian
Lampung Timur
Tekab 308
Polsek Labuhan Ratu
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
