Penipuan Modus Urus Persoalan Hukum, Korban dan Terlapor Sepakat Restoratif Justice

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 Juni 2026 12:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Korban penipuan dan terlapor berdamai di Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Korban penipuan dan terlapor berdamai di Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ), dilakukan antara korban dan dua terlapor yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Dengan difasilitasi Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Lamsel, korban Sunarsih dan terlapor YS dan RH, tercapai kesepakatan damai setelah dipenuhinya pemulihan hak korban sesuai kerugian yang dialaminya.

Kanit Harda Satreskrim Polres Lamsel IPDA Rio Kusbiantoro mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung yang mengalami kerugian Rp8,8 juta karena ulah kedua terlapor.

Para terlapor menjanjikan dapat membantu mengurus persoalan hukum anak korban yang saat itu sedang ditahan di Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur, bisa dibebaskan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Untuk menjalankan aksinya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan," ujar Kanit Harda, Sabtu (13/6/2026).

Karena percaya dengan janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai. 

Namun para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak dapat menunjukkan bukti maupun perkembangan pengurusan perkara yang dijanjikan sebelumnya sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik kemudian memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan yang berlaku. 

"RJ merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan ruang kepada korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak korban serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat," pungkas IPDA Rio. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

modus urus persoalan hukum

korban dan terlapor

Restoratif Justice

Unit Harda Satreskrim Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya