Pencuri 520 Kilogram TBS di Way Kanan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial SH (32) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, bakal terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pasalnya, ia ditangkap tim patroli dari Area 8 PT.BNCW yang berada di Kampung Gedung Jaya atas dugaan kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) pada hari Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB
Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diserahkan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, tim patroli melihat ada gerak gerik adanya pencurian TBS dan mengamankan tersangka berikut barang bukti 42 TBS seberat 520 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp1.663.400.
"Atas kejadian, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolsek, Jumat (12/6/2026). (*)
Pencuri TBS
Polsek Negara Batin
Polres Way Kanan
terancam hukuman 7 Tahun Penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
