Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi di Tubaba Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Seorang pria berinisial AP (33) warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Jumat (29/5/2026).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan berikut kotak rokok merek surya jaya, handphone merek Realme warna putih dan sepeda motor honda beat warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, penangkapan tersangka di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dilakukan pengembangan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (11/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Samsk Rizal. (*)
Pemilik pil ekstasi
terancam 20 tahun penjara
Satresnarkoba Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
