Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi di Tubaba Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

12 Juni 2026 05:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari pemilik pil ekstasi di Tubaba. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari pemilik pil ekstasi di Tubaba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Seorang pria berinisial AP (33) warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres, Jumat (29/5/2026).

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan berikut kotak rokok merek surya jaya, handphone merek Realme warna putih dan sepeda motor honda beat warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, penangkapan tersangka ‎di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dilakukan pengembangan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (11/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Samsk Rizal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemilik pil ekstasi

terancam 20 tahun penjara

Satresnarkoba Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya