Kantongi Sabu 0,36 Gram, Warga Sungai Nibung Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Unit Reskrim Polsek Dente Teladas bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), meringkus pria berinisial RS (34) warga Kampung Sungai Nibung, Senin (1/6/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Kapolsek Dente Teladas IPDA Nurkholik Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, tersangka diringkus dari depan sebuah penginapan di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas,.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari respons cepat polisi atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.
Atas keberhasilan dalam mengamankan tersangka berikut barang bukti, pihak kepolisian berkomitmen tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
"Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar," ujar Kapolsek, Jumat (12/6/2926).
Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas dengan melakukan pengembangan hingga ke jaringan atau bandar di atasnya guna memutus rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Kantongi sabu
warga Sungai Nibung
Polsek Dente Teladas
Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
