LSM GIPAK Lampung Timur Laporkan Dugaan Kejanggalan Pelantikan Pejabat ke BKN
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (11/6/2026), terkait dugaan kejanggalan dalam pengangkatan dan pelantikan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelantikan Dr. Wan Ruslan Abdul Ghani, sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang dilaksanakan pada 29 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 821.22/711/22-SK/2026.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 00037/KEP/AU/12018/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat di Kementerian Agama RI dengan jabatan fungsional sebagai Dosen Lektor.
Ketua LSM GIPAK menyampaikan bahwa pihaknya meminta BKN melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
“Kami telah melayangkan pengaduan kepada BKN terkait adanya dua keputusan yang kami nilai perlu diklarifikasi. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, GIPAK mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada BKN, antara lain:
1. Dasar hukum pengangkatan dan pelantikan yang bersangkutan sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
2. Status kepegawaian yang bersangkutan pada saat pelantikan dilakukan.
3. Apakah telah terdapat proses mutasi atau perpindahan instansi dari Kementerian Agama ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
4. Kesesuaian proses pengangkatan dengan ketentuan manajemen ASN, termasuk persetujuan instansi asal, instansi penerima, serta kewenangan penetapan oleh BKN.
Lampung Timur
BKN
ASN
LSM GIPAK
Pelantikan Pejabat
Kementerian Agama
Pemerintahan Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
