LSM GIPAK Lampung Timur Laporkan Dugaan Kejanggalan Pelantikan Pejabat ke BKN

Muklis

Muklis

Lampung Timur

11 Juni 2026 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat Laporan LSM GIPAK Lampung Timur kepada BKN
Rilis ID
Surat Laporan LSM GIPAK Lampung Timur kepada BKN

5. Keabsahan pembayaran hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan pembinaan karier, mengingat yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS pusat.

“Kami juga mempertanyakan keabsahan penerimaan tunjangan kinerja oleh yang bersangkutan, jika statusnya masih sebagai PNS di Kementerian Agama,” tambahnya.

GIPAK menyatakan akan menunggu klarifikasi resmi, termasuk dari Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa proses pelantikan telah sesuai prosedur dan telah dikoordinasikan dengan BKN.

“Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 821.22/711/22-SK/2026 dan sudah dikoordinasikan dengan BKN. BKN juga telah memberikan persetujuan atas pelantikan tersebut,” jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Lampung Timur

BKN

ASN

LSM GIPAK

Pelantikan Pejabat

Kementerian Agama

Pemerintahan Daerah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya