LSM GIPAK Lampung Timur Laporkan Dugaan Kejanggalan Pelantikan Pejabat ke BKN
Muklis
Lampung Timur
5. Keabsahan pembayaran hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan pembinaan karier, mengingat yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS pusat.
“Kami juga mempertanyakan keabsahan penerimaan tunjangan kinerja oleh yang bersangkutan, jika statusnya masih sebagai PNS di Kementerian Agama,” tambahnya.
GIPAK menyatakan akan menunggu klarifikasi resmi, termasuk dari Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa proses pelantikan telah sesuai prosedur dan telah dikoordinasikan dengan BKN.
“Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 821.22/711/22-SK/2026 dan sudah dikoordinasikan dengan BKN. BKN juga telah memberikan persetujuan atas pelantikan tersebut,” jelasnya. (*)
Lampung Timur
BKN
ASN
LSM GIPAK
Pelantikan Pejabat
Kementerian Agama
Pemerintahan Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
