Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Penadah Motor Asal Tanggamus Keciduk Polisi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan dua pria berinisial EI (23) dan A (39).
Keduanya diamankan setelah diduga berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik seorang mahasiswa BRS (19.
Kendaraan tersebut hilang dari rumah kos korban di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada tanggal 30 Maret 2026.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa salah satu sepeda motor yang hilang, yaitu Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata Ono, Jumat, (12/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Saat transaksi akan dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui berperan memasarkan kendaraan tersebut.
Dari pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan imbalan apabila kendaraan berhasil terjual.
Ono menjelaskan, pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu.
Bandar Lampung
Polsek Labuhan Ratu
Penadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
