Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Penadah Motor Asal Tanggamus Keciduk Polisi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian bergerak menangkap EI di wilayah Kota Agung.
“Dari pengakuannya, sepeda motor itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Ono.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban serta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku.
Saat ini EI dan A telah ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (*)
Bandar Lampung
Polsek Labuhan Ratu
Penadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
