Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Penadah Motor Asal Tanggamus Keciduk Polisi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

12 Juni 2026 13:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua penadah motor hasil curian dari Tanggamus saat diamankan oleh Polsek Labuhan Ratu. Foto: ist
Rilis ID
Dua penadah motor hasil curian dari Tanggamus saat diamankan oleh Polsek Labuhan Ratu. Foto: ist

Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian bergerak menangkap EI di wilayah Kota Agung.

“Dari pengakuannya, sepeda motor itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Ono.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban serta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku.

Saat ini EI dan A telah ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polsek Labuhan Ratu

Penadah

Facebook

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya