Motif Kesal Ditagih Utang, Dua Bersaudara di Gadingrejo Tega Aniaya Teman Adiknya
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua bersaudara berinisal MH (35) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan MH (29) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, karena melakukan Penganiayaan terhadap teman adiknya.
Kapolsek Gadingrejo IPTU Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka menganiaya karena kesal adiknya ditagih utang oleh korban warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung yang berada di Pekon Wonodadi.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada hari Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kedua tersangka tidak terima dengan cara korban menagih utang kepada adik mereka yang dianggap kurang sopan," kata Kapolsek, Sabtu (13/6/2026).
Saat pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya lalu ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
"Keduanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkas IPTU Sugiyanto. (*)
Dua bersaudara
kesal ditagih utang
aniaya teman adiknya
Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
